TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita aset wajib pajak berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77 meter persegi dan luas bangunan 148 meter persegi yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belum lama ini. Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II telah melakukan upaya penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, di antaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” kata Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi.

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Wajib pajak juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d UU KUP.

Dudung menambahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara.