TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim Sita 255 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp29,6 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) menyita 255 aset penunggak pajak senilai Rp29,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, kegiatan penyitaan secara serentak berlangsung pada 21-25 Agustus 2023 se-Jawa Timur diikuti oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp7,15 miliar.

“Aset tersebut meliputi 6 Aset tanah dan bangunan, 2 tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak,” katanya, dikutip hari ini. Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp16,22 miliar, serta 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II berhasil menyita 91 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp6,26 miliar.

Sita serentak se-Jawa Timur ini, kata dia, merupakan kegiatan sita yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Sebelumnya, masing-masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah.

Selanjutnya, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, maka DJP akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset bergerak dan non bergerak, sedangkan untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan.

Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam menguasai aset wajib pajak yang menunggak pajak.

Meski begitu, DJP tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. ”Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya, seperti penyampaian surat teguran dan surat paksa,” katanya.