PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan aset wajib pajak dalam rangka Pekan Sita Serentak pada hari Selasa (22/4/2025).
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp25 Miliar. Total taksiran nilai dari aset sitaan tersebut sebesar Rp772 juta. Aset tersebut berupa 1 Unit Mobil Hiace, 3 Unit Sepeda Motor, dan 1 Rekening Bank.
Penyitaan dilakukan oleh JSPN dari KPP Madya Karawang, KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Subang dengan total 5 aset yang disita.
