PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mempidanakan tersangka penggelapan pajak di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp538.132.347.
"Tersangka berinisial AS telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam keterangannya dikutip hari ini.
Syamsinar menjelaskan, tersangka AS selaku Direktur Utama CV. SB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019.
Perbuatan AS dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp538.132.347.
