TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP LTO Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan ULBI Bandung

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Bandung. Mereka bersepakat menggencarkan program Inklusi Kesadaran Pajak lewat pengembangan tax center.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah dan Rektor ULBI Bandung I Nyoman Pujawan, di Gedung Rektorat Kampus ULBI Bandung, pada akhir Februari 2025.

Pujawan menyampaikan, sinergi Kanwil LTO dan ULBI Bandung sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2012. Ia pun mengapresiasi dukungan yang telah diberikan Kanwil LTO kepada ULBI Bandung, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pajak mahasiswa.

“Pengetahuan perpajakan sangat relevan dengan kebutuhan praktis mahasiswa sebagai bekal selanjutnya. Semoga kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar bisa dilanjutkan penyusunan program kegiatan yang lebih intens dan meningkatkan kebermanfaatan,” kata Pujawan dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Harapan senada juga diutarakan Yunirwansyah. Sebagai mitra strategis DJP, ULBI diharapkan dapat terus mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak. Kesadaran pajak mahasiswa perlu dipupuk sejak dini. Karena mahasiswa merupakan calon entrepreneur, agen penggerak pembangunan, dan future tax payer.

“Mahasiswa sangat penting untuk diberikan pendidikan perpajakan, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakannya ke depan,” ujar Yunirwansyah.

Ia menekankan bahwa fungsi dan tujuan keberadaan dari tax center adalah sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan tax center didesain untuk memperluas jaringan, memperkuat dukungan, serta mengenalkan kesadaran pajak sejak dini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dengan kampus ULBI Bandung, sehingga secara langsung sudah membantu program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia,” ucap Yunirwansyah.

Dengan ditandatangani perpanjangan PKS ini Kanwil LTO dan ULBI Bandung mulai mengintensifkan tax center sebagai sarana untuk meningkatkan edukasi peraturan perpajakan kepada sivitas akademika maupun masyarakat luas, termasuk mengenai penggunaan core tax dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.