TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Tambang ke Kejati Sultra

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang diserahkan itu, yaitu Direktur PT Rockstne Mineral Indonesia (RMI) bernama Ishak.

"Penyerahan tersangka itu turut disaksikan oleh pihak penyidik pembantu Dit Reskrimsus (Drektorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sultra Bripka Kasmin," kata Windu Kumoro.

Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut terbukti diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPn) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPh) dalam kurun waktu satu tahun pada 2027.

Selanjutnya, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI Ishak sehingga diproses secara hukum, karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ujarnya.

Windu Kumoro mengungkapkan bahwa tersangka Ishak disebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn, dan menyetorkan ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (Land Clearing) pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe.

"Dengan penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT SSU yang dilakukan Direktur PT RMI, menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara. Total kerugian negara yang diakibatkan, senilai Rp519 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (Penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

"Jadi penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat, dan penegakan hukum perpajakan itu merupakan upaya terakhir (Ultimum remedium)," katanya.