PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit faktur pajak fiktif beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial IRM selaku Direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018.
Tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Faktur Pajak Fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurangkurangnya sebesar 10,97 milyar rupiah.
