TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Pajak, Mengenai Penyidikan Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam upaya menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum yang berbentuk penyidikan pajak.

Penyidikan menjadi proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang terindikasi bukti permulaan. Bukti permulaan yaitu keadaan, bukti, atau benda yang memberikan petunjuk adanya suatu tindak pidana kasus perpajakan.

Sesuai Pasal 1 angka 31 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana perpajakan yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Pengumpulan bukti ini untuk menemukan titik terang sebuah tindak pidana perpajakan bahkan bisa ditemukan tersangkanya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jika dilihat dalam definisi yang dijelaskan bisa ditarik kesimpulan jika utamanya tujuan dilakukannya penyidikan yaitu sebagai menemukan bukti beserta tersangka yang melakukan tindak pidana perpajakan.

Untuk tugas dan wewenang penyidik pajak sudah dijelaskan sebelumnya dalam artikel kami, silakan baca juga: Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Ini yang Dilakukannya

Penyesuaian pada bidang penyidikan dengan tatanan new normal di antaranya seperti penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang berbentuk digital kepada penuntut umum ataupun tersangka.

Tetapi salinan yang dicetak SPDP juga perlu dikirimkan lewat pos atau/dan jasa kurir/ekspedisi pada hari yang sama saat pengiriman SPDP yang berbentuk digital.

Di luar itu, Dilakukannya pemeriksaan kepada saksi, ahli, maupun tersangka dengan video conference. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 mengatur penyesuaian dan ketentuan lebih jelas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)