TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Penggelapan Pajak, DJP: Negara Dirugikan Rp63 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang direktur di satu perusahaan. Pengelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp63 miliar.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka EM beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyerahan telah dilakukan pada 10 Desember 2024.

Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021.

"Akibat perbuatan tersangka, negara di rugikan sebesar Rp63 miliar," ungkap DJP dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).

Dalam kasus ini, DJP mengungkapkan tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kegiatan tahap II ini dilakukan dengan pengaturan khusus karena tersangka EM saat ini berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

"Oleh karena itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang terkait peminjaman Tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II ini," kata DJP.

Usai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.

DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.

"DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya," kata DJP.