PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang direktur di satu perusahaan. Pengelapan pajak ini merugikan negara hingga Rp63 miliar.
Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka EM beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Penyerahan telah dilakukan pada 10 Desember 2024.
Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021.
"Akibat perbuatan tersangka, negara di rugikan sebesar Rp63 miliar," ungkap DJP dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).
Dalam kasus ini, DJP mengungkapkan tersangka EM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
