TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Penggelapan Pajak, Kejati DIY Sita Rp12 Miliar dari Perusahaan Distributor Minyak Goreng

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang sebesar Rp12 miliar dari terpidana penggelapan pajak, PT Purbalaksana Jaya Mandiri distributor minyak goreng. Terpidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Kegiatan penyitaan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Sejumlah uang yang disita tersebut akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari menyatakan eksekusi pidana denda penggelapan pajak telah sesuai Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pengadilan juga telah memutuskan terpidana melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bantul telah mengeluarkan dua amar putusan untuk Hellen Purbonegoro sebagai pengusaha/distributor dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri selaku korporasi.

“Terpidana disebut dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pajak terutang terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri itu dilaporkan mencapai Rp 46.782.765.918. Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali dari pajak terutang, yaitu mencapai Rp 93.565.531.836. Karena belum semua pidana denda dibayarkan, Kejati DIY masih akan melakukan eksekusi, sebagaimana putusan pengadilan,” kata Amiek dalam konferensi persnya, kemarin.

Dia merinci jumlah denda yang dieksekusi dari terpidana korporasi berupa uang tunai mencapai Rp 12.006.183.846, terdiri dari valas berupa uang kertas 1.000 yen (sebanyak 11 lembar), uang kertas 10 ribu yen (17 lembar), uang kertas 500 dollar Hong Kong (8 lembar), uang kertas 1.000 dollar Hong Kong (tiga lembar), uang kertas 100 dollar Hong Kong (3 lembar), uang kertas 20 dollar Hong Kong (1 lembar), uang kertas 1.000 won sebanyak (1 lembar), uang kertas 100 Swiss Franc (3 lembar), serta uang kertas 200 Swiss Franc (1 lembar).