TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kaum Perempuan Ternyata Lebih Patuh Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hasil survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa wajib pajak perempuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih taat menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak daripada wajib pajak laki-laki.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan 1.246 sampel responden. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan hasil survei menunjukkan bahwa dari semua responden, ada 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP.

Dari 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP, 31 persen dimiliki oleh wajib pajak laki-laki sedangkan 23,9 persen adalah wajib pajak perempuan. Meskipun kepemilikan NPWP lebih banyak di kelompok laki-laki, tetapi kecenderungan untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak di kelompok perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki.

Pada kelompok perempuan sebanyak 55,4 persen melaporkan SPT sementara laki-laki 50,1 persen. Kemudian,sebanyak 70,5 persen kelompok perempuan membayar pajak (mereka yang memiliki NPWP) sedangkan laki-laki baru 56,7 persen. "Jadi perempuan meskipun base yang memiliki NPWP lebih sedikit dibandingkan laki-laki, ketaatan menyampaikan SPT dan membayar pajak lebih tinggi," kata Burhanuddin dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual.

Kemudian dari segi usia, menunjukkan bahwa semakin tua kelompok usia, semakin tinggi pula kepemilikan NPWP. Burhanuddin menilai hal tersebut lumrah terjadi lantaran mereka yang berusia kurang dari atau sama dengan (<=) 21 tahun mungkin belum memiliki pendapatan atau masih menempuh pendidikan.

Jika dilihat berdasarkan usia untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak, justru didominasi oleh kelompok anak muda berusia <= 21 tahun, dimana masing-masing 88,6 persen dan 93,6 persen dibandingkan kelompok usia lainnya. "Ini poin bagus. Anak muda kita kalau mereka punya NPWP dan punya penghasilan cenderung lebih patuh daripada kelompok tua," katanya.