TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum Pulih

· · pajakonline.com

Jakarta, XBerita – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengembalikan kerugian korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp229,43 miliar. Namun, dana yang disalurkan pada tahap pertama ini masih sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian terverifikasi yang mencapai Rp8,06 triliun.

Penyaluran dana dilakukan pada Selasa (20/10/2026) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pengembalian dana berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan, jumlah dana yang diserahkan tepatnya mencapai Rp229.428.515.741. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara pidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pemulihan kerugian korban akan dilanjutkan melalui penelusuran aset lain milik terpidana yang dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Rp8,06 Triliun, Pengembalian Baru Rp229,43 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan total kerugian yang terverifikasi dari 3.317 korban mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Jika dibandingkan dengan angka tersebut, dana tahap pertama yang dikembalikan baru sekitar 2,85 persen dari total kerugian terverifikasi. Artinya, sebagian besar kerugian korban masih belum tertutup oleh pengembalian dana tahap pertama ini.

Penyaluran dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK terhadap kerugian masing-masing korban. Karena menggunakan mekanisme proporsional, nominal yang diterima setiap korban tidak sama, melainkan disesuaikan dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi dan besarnya dana yang tersedia.

Dana disalurkan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening penerima yang telah terverifikasi.

Dari Uang Sitaan hingga Lelang Gedung dan Kendaraan

Dana pemulihan tahap pertama berasal dari uang sitaan dan hasil eksekusi serta lelang aset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Rinciannya meliputi:

- Uang tunai rupiah sebesar Rp39,60 miliar.

- Uang dolar Amerika Serikat sebesar USD896.988,43, yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp15,84 miliar.

- Hasil lelang 48 kendaraan roda empat senilai Rp10,40 miliar.

- Hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai sekitar Rp129,18 miliar.

- Hasil lelang dua bidang tanah di kawasan Kertamaya, Bogor, senilai sekitar Rp34,41 miliar.

Nilai tersebut merupakan sumber dana yang dilaporkan dalam proses pemulihan aset. Dana yang akhirnya disalurkan kepada korban mencapai Rp229,43 miliar.

Kejaksaan masih menelusuri aset lain yang berpotensi digunakan untuk menambah pengembalian kerugian. Selain aset yang terkait langsung dengan terpidana, penelusuran juga diarahkan pada kewajiban pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya dan belum melunasinya, sesuai proses hukum yang berlaku.

 Kasus KSP Indosurya mencuat pada 2020 setelah banyak nasabah mengeluhkan kegagalan pengembalian dana. Perkara tersebut kemudian menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti perlindungan masyarakat dalam kegiatan penghimpunan dana dan investasi.

Henry Surya, pendiri KSP Indosurya, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sedangkan June Indria dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara terkait.

Penyerahan dana pada Oktober 2026 menjadi langkah konkret dalam pelaksanaan pemulihan hak korban setelah putusan perkara Henry Surya berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, besarnya selisih antara total kerugian terverifikasi dan dana yang tersedia menunjukkan bahwa proses pemulihan masih menghadapi tantangan besar.

Keberhasilan tahap berikutnya akan sangat bergantung pada kemampuan aparat menelusuri aset, menyelesaikan proses perampasan dan lelang sesuai hukum, serta memastikan hasilnya dapat disalurkan kepada korban yang berhak.

Bagi ribuan korban, pengembalian Rp229,43 miliar merupakan perkembangan penting, tetapi belum menjadi akhir perjuangan. Mereka masih menunggu langkah lanjutan agar lebih banyak kerugian yang dialami dapat dipulihkan.