Jakarta, XBerita – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengembalikan kerugian korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp229,43 miliar. Namun, dana yang disalurkan pada tahap pertama ini masih sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian terverifikasi yang mencapai Rp8,06 triliun.
Penyaluran dana dilakukan pada Selasa (20/10/2026) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pengembalian dana berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan, jumlah dana yang diserahkan tepatnya mencapai Rp229.428.515.741. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara pidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pemulihan kerugian korban akan dilanjutkan melalui penelusuran aset lain milik terpidana yang dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan hukum.
Kerugian Rp8,06 Triliun, Pengembalian Baru Rp229,43 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan total kerugian yang terverifikasi dari 3.317 korban mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Jika dibandingkan dengan angka tersebut, dana tahap pertama yang dikembalikan baru sekitar 2,85 persen dari total kerugian terverifikasi. Artinya, sebagian besar kerugian korban masih belum tertutup oleh pengembalian dana tahap pertama ini.
Penyaluran dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK terhadap kerugian masing-masing korban. Karena menggunakan mekanisme proporsional, nominal yang diterima setiap korban tidak sama, melainkan disesuaikan dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi dan besarnya dana yang tersedia.
Dana disalurkan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening penerima yang telah terverifikasi.
Dari Uang Sitaan hingga Lelang Gedung dan Kendaraan
Dana pemulihan tahap pertama berasal dari uang sitaan dan hasil eksekusi serta lelang aset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.
Rinciannya meliputi:
