TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejar Target Pajak, Tax Payer Community: Presiden Prabowo Perlu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Prabowo Subianto menargetkan bertambahnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak konsumsi pada 2025 dibandingkan 2024 ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam undang-undang APBN tersebut, pemerintah menetapkan target PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar Rp945,12 triliun, diproyeksikan bertambah 15,37% dibandingkan proyeksi sepanjang tahun 2024 ini yang sebesar Rp819,2 triliun.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, target penerimaan pajak tersebut realistis selama pemerintah dapat menjaga atau meningkatkan daya beli masyarakat. "Namun saat ini, daya beli masyarakat merosot. Ini menjadi warning bagi pemerintah," kata Koni kepada PajakOnline, Kamis (24/10/2024).

Koni mengatakan, kebijakan pemerintah harus fokus kepada masyarakat. Pemerintah harus memperluas lapangan pekerjaan secara massif. Di antaranya, dengan program padat karya dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Sehingga uangnya langsung dirasakan masyarakat. Bahkan, pemerintah perlu memberikan insentif berupa pajak penghasilan atau PPh Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan begitu, para pekerja dapat menerima pembayaran atau gajinya secara penuh tanpa potongan pajak. Uang ini akan mengalir langsung ke sektor konsumsi dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat," kata Koni.

Jadi, bukan hanya para pengusaha yang selama ini mendapatkan insentif perpajakan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemberian insentif yang tepat sasaran juga harus dirasakan langsung masyarakat.

Mengenai rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, Koni mengatakan, agar pemerintah sebaiknya menunda kebijakan tersebut dan menunggu momentum yang tepat karena situasi dan kondisi global termasuk geo politik perang antar negara, dan sebagainya. "Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat," pungkas Koni.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/daya-beli-masyarakat-merosot-deflasi-5-bulan-berturut-turut-perlu-diwaspadai/