TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Tarif PPN Tambah Penerimaan Negara Rp53,57 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 telah memberikan tambahan penerimaan negara sejumlah Rp53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp629,8 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif telah berkontribusi sebesar 8,5% terhadap kinerja PPN dan PPnBM pada tahun ini.

"Kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi kenaikan per bulannya lebih dari Rp5 triliun, mulai Mei Rp5,74 triliun kemudian di atas Rp7 triliun," kata Sri Mulyani, dikutip hari ini.

Pada November 2022, kenaikan tarif PPN tercatat memberikan tambahan penerimaan senilai Rp7,57 triliun. Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN per 1 Desember hingga 14 Desember 2022 hanya senilai Rp2,57 triliun.

Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Desember 2022 masih berpotensi meningkat mengingat PPN pada suatu masa pajak paling lambat disetorkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Sampai dengan 14 Desember ada Rp2,57 triliun, selanjutnya kita akan hitung," kata Sri Mulyani.

Tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk
memperkuat fondasi perpajakan Indonesia.

"Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat," kata Sri Mulyani.

Tarif PPN sebesar 11% di Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif
di negara-negara anggota G-20 dan OECD yang mencapai 15% hingga 15,5%.