TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Sah Menjadi Relawan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi yang mempertemukan pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta dengan Kepala OJK Jabodebek yang diselenggarakan di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2 pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan edukasi perpajakan.

Sebagai Renjani, Edwin akan berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman pajak kepada masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan. Dengan mengenakan rompi Renjani sebagai simbol peran barunya, ia diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang lebih inklusif antara DJP dan para pelaku usaha di industri keuangan, serta membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara.

Renjani sendiri merupakan program inisiatif DJP yang bertujuan mengajak para pemimpin dan tokoh dari berbagai sektor untuk turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan. Dengan kehadiran figur publik seperti Edwin, diharapkan pesan-pesan perpajakan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama di lingkungan industri keuangan yang memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan pajak secara nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar juga menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan. “Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan
pajak,” ungkapnya.

Kepala OJK Jabodebek, Edwin, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ ujar Edwin.

Kedua pihak optimis, peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sehingga lebih transparan dan akuntabel, guna mendukung upaya penegakan hukum perpajakan secara lebih efektif.

Terakhir, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Lapor hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman.