TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pembatalan Ketetapan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pembatalan ketetapan pajak secara formal dapat terjadi akibat adanya kesalahan prosedur formal atau tata cara pada saat pemeriksaan pajak. Ketetapan pajak yang batal secara formal dapat dilakukan upaya tindak lanjut oleh pemeriksa pajak.

Pemeriksaan ulang hanya dapat dilaksanakan oleh DJP apabila ditemukannya novum (data baru) yang tidak ditemukan sebelumnya saat pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak yakni berupa pemeriksaan yang baru atau pemeriksaan pajak lanjutan.

Pemeriksaan pajak yang baru artinya pemeriksaan pajak dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan biasa dengan tujuan yang berbeda/terlepas dengan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan apabila pembatalan ketetapan pajak terjadi akibat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

Objek pemeriksaan dalam pemeriksaan ini berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, walaupun pemeriksaan yang baru dilakukan terhadap wajib pajak yang sama dan dasar penerbitan ketetapan pajak yang telah dibatalkan.

Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan karena dalam hal pembatalan SKP yang tidak benar, pada hakikatnya tidak ada sengketa dan tidak seharusnya SKP tersebut diterbitkan oleh DJP.

Pemeriksaan lanjutan artinya pemeriksaan pajak yang dilaksanakan melanjutkan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak lanjutan dilakukan apabila saat pemeriksaan pajak sebelumnya tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP Pajak) atau tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) bersama wajib pajak.

Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dengan melanjutkan prosedur pemeriksaan yang terlewat, yakni penyampaian SPHP dan/atau PAHP. Pemeriksaan pajak lanjutan dalam hal ini dilakukan karena pembatalan ketetapan pajak masih bersifat sementara sehingga pemeriksaan pajak harus dilanjutkan dengan menerbitkan ketetapan pajak yang sesuai dengan prosedur formal.

Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang batal secara formal, terdapat hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut umumnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor eksternal dan faktor internal.

Faktor eksternal meliputi disediakannya upaya hukum perpajakan, kurangnya pengalaman pegawai pajak di hadapan hukum, dan kurangnya peran seksi bantuan hukum dalam menghadapi sengketa hasil pemeriksaan.

Faktor internal berupa terdapatnya sanksi/hukuman disiplin kepada pegawai pajak yang lalai dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak dan mengalami kekalahan di pengadilan.

Untuk mengatasi hambatan pemeriksaan pajak dalam upaya tindak lanjut terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang batal secara formal dapat dilakukan dari sisi regulasi dan efektivitas pemeriksaan pajak.

Dari sisi regulasi, dapat dilaksanakan dengan harmonisasi peraturan yang dilakukan secara horizontal melalui sinkronisasi antar peraturan yang setara dan secara vertikal melalui penyusunan peraturan dengan hierarki yang benar sesuai dengan kekuatan hukum mana yang lebih tinggi.

Selain itu, permasalahan dapat diatasi apabila DJP dapat memahami dengan baik konsep kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemeriksaan.

Dari sisi efektivitas pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak harus memastikan bahwa telah melaksanakan prosedur formal pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sengketa pajak formal yang dapat membatalkan SKPKB yang telah diterbitkan. Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak juga sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni meliputi faktor pemeriksa pajak, organisasi, peraturan, dan dukungan manajemen DJP.