TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pembayaran Cukai Secara Berkala

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pembayaran cukai secara berkala merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga (Pasal 1 angka 6 PMK 58/2017). Maka, pelunasan cukai dengan pembayaran secara berkala ini dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atas pengeluaran barang kena cukai (BKC) bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran.

Pengusaha pabrik merupakan orang yang mengusahakan tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran merupakan salah satu dari tiga cara pelunasan cukai. Untuk dua cara lain yang dapat digunakan dengan pelekatan pita cukai dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Sementara itu, pengusaha pabrik dapat melakukan pengeluaran BKC dengan pembayaran secara berkala sepanjang telah mendapatkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. Oleh karena itu, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan pembayaran secara berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Selain itu, pengusaha pabrik yang ingin memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berkala juga harus menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik,

Apabila, pengusaha pabrik yang telah disetujui melunasi cukai dengan pembayaran secara berkala harus melunasi cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Batas waktu pembayaran secara berkala tersebut tergantung pada tanggal pengeluaran BKC.

Bagi pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya. Sementara itu, pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 16 sampai dengan akhir bulan maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Untuk tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya itu lah yang dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Jika pengusaha pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala maka akan mendapat dua konsekuensi.Di antaranya:


  • Pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud.

  • Pengusaha pabrik dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang.(Kelly Pabelasary)