PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun ini. Wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000.
“Tidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewati 3 bulan pertama dan masih di tahun yang sama,” jelas DJP melalui Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter.
DJP menerangkan permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak perlu menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.
