TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper.

“Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” demikian kutipan Pasal 9 ayat (1) PMK 177/2022.

Surat perintah pemeriksaan bukper dilakukan perubahan dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Perubahan itu dilakukan jika terdapat perubahan unit pelaksana penegakan hukum, perubahan pemeriksa bukper, atau kesalahan administrasi.

Perubahan unit pelaksana penegakan hukum serta pemeriksa bukper dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pada pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. Dasar pertimbangan perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesalahan administrasi yang dimaksud meliputi kesalahan penulisan identitas
orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam surat perintah pemeriksaan
bukper yang perubahannya dilakukan oleh dirjen pajak.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 177/2022, untuk membantu tugas pemeriksa bukper, dirjen pajak dapat menunjuk pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud terdiri atas pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan/atau tenaga ahli dari luar DJP. Mereka memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.