TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kewajiban Hukum Ini Wajib Diketahui Importir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor-impor di Indonesia menjadi sebuah kegiatan ekonomi besar pada roda perekonomian domestik. Sebagai pelaku ekonomi, importir pasti memiliki kewajiban dan tata cara yang wajib diikuti dari skala menengah sampai besar. Selanjutnya terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan importir.

1. Impor hanya bisa dilakukan ketika sudah mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Ketika importir tidak mempunyai API, artinya importir wajib mengatur dan menulis surat persetujuan tanpa API.

2. Letter of credit, dibutuhkan sesudah mengadakan perjanjian dengan eksportir. Surat jaminan dikirimkan menjadi bukti ketika kedua belah pihak melaksanakan kegiatan penjualan.

3. Melakukan Pengajuan Impor Barang (PIB) yang selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Pengelola Jasa Kepabeanan (PPJK).

4. Membayar sejumlah tertentu lewat advising bank sebelum barang dikirim, produk dikirim eksportir sesudah pembayaran diselesaikan.

5. Mengisi berkas-berkas sebagai pengumpulan produk yang dipesan jika barang sampai di negara tujuan. Biasanya pengiriman diangkut lewat udara, laut atau darat dengan kebijaksanaan importir.

6. Barang akan ditarik dari jasa pengirimandan importir tidak bisa lepas dari kewajiban hukum ketika dalam proses impor.

Diluar itu, ada beberapa kewajiban lain yang juga wajib diperhatikan importir lewat PP No. 29 2021:

- Importir pada pelaksanaan impor wajib mempunyai nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku menjadi Angka Pengenal Impor (API)

- Importir berkewajiban mempunyai Perizinan Berusaha dari Menteri atas kegiatan impor tertentu

- Barang yang diimpor oleh Importir wajib dalam keadaan baru

- Importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan menjadi barang yang dilarang untuk diimpor

- Importir dilarang mengimpor barang yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan impor

- Importir wajib mencantumkan izin usaha secara lengkap pada berkas pemberitahuan pabean.

Jika melakukan pelanggaran terhadap kewajiban hukum ini, dilakukan pengenaan sanksi administratif untuk importir. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)