TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kode Akun Pajak Salah? Berikut Ini Cara Pemindahbukuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak membuat kode biling atau e-biling untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sanksi administrasi pajak maka harus tercantum kode akun pajak yang berfungsi sebagai identifikasi pembayaran yang akan masuk ke kas negara.

Dengan adanya kode akun pajak ini dapat membantu Wajib pajak dalam meminimalisir atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajaknya. Namun, tak perlu khawatir ataupun cemas jika di antara Wajib pajak mengalami atau melakukan kesalahan dalam memilih kode akun pajak karena hal tersebut dapat diatasi dengan melakukan proses pemindahbukuan.

Kesalahan yang mungkin sering dialami para Wajib Pajak seperti ketika Anda ingin membayar PPh 25/29 Badan seharusnya Anda memilih Kode Akun Pajak (KAP) 411126 tetapi Anda justru memilih KAP 411125 Pribadi.

Jika hal itu sudah terlanjur terjadi maka Wajib Pajak dapat membetulkannya dengan cara mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini cara mengajukan pemindahbukuan:

1. Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak seperti pada lampiran PMK No. 242/PMK.03/2014 dengan melampirkan bukti setoran pajak yang asli.

2. Isi formulir tersebut sesuai dengan data Wajib Pajak dan pada bagian kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran formulir yang diinginkan.

3. Terdapat bagian pernyataan, "terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan" yang disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.

4. Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.

5. Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos maka lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank ataupun kantor pos.

6. Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Apabila semua telah selesai dilakukan, maka selanjutnya kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran pajak diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadmistrasikan.

Proses permohonan pemindahbukuan memerlukan waktu sekitar 1 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP, Apabila permohonan kurang lengkap atau bahkan ditolak maka nantinya KPP akan menginformasikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. (Atania Salsabila)