TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kode Nota Penghitungan dan Ketetapan Pajak Terbaru, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak terbaru melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022. Dalam surat edaran, DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya yakni SE-42/PJ/2021.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," demikian kutipan SE-18/PJ/2022.

Berikut ini kode ketetapan pajak baru yang ditetapkan dalam SE-18/PJ/2022 adalah untuk PPh final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dan PPh final atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bagi orang pribadi. Kode ketetapan pajak untuk SKPKB atas kedua PPh final di atas adalah 350 dan 450.

DJP juga menetapkan kode ketetapan PPN atas penyerahan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Kode ketetapan pajak untuk PPN ini adalah 677 (STP), 617 (SKPKB), 627 (SKPKBT), 637 (SKPLB), dan 667 (SKPN).

Selanjutnya, DJP juga menetapkan kode ketetapan PPnBM oleh pengusaha di KPBPB. Kode ketetapan pajak atas PPNBM di KPBPB adalah 608 (STP), 618 (SKPKB), 628 (SKPKBT), 638 (SKPLB), dan 648 (SKPN).

DJP juga menetapkan kode ketetapan atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode atas PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan adalah 967 (SKPKB) dan 997 (SKPN).

DJP menetapkan kode ketetapan atas PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan, yakni 968 (SKPKB) dan 998 (SKPN).