TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Hasilkan Rp18,47 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana; serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad Yusuf Ateh, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PPATK, sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP dan BPKP.

Kedua kerja sama ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan/atau informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan atau pemeriksaan bersama.

Lebih jauh, penandatanganan kedua PKS ini dilatarbelakangi oleh komitmen kuat DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA) yang telah digunakan secara efektif oleh DJP. Selain itu, pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan serta menegaskan komitmen negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto.

Ia juga menambahkan bahwa DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK, yang berkontribusi pada realisasi penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode tahun 2020 hingga 2025.

Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim dari DJP Kementerian Keuangan, PPATK, dan BPKP yang telah berkolaborasi dan menyukseskan kegiatan penandatanganan kerja sama ini.

Ia berharap, sinergi yang terjalin melalui kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan penerimaan negara serta mendorong perkembangan perekonomian Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan di masa mendatang.