PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana; serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad Yusuf Ateh, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (9/10/2025).
Kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PPATK, sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP dan BPKP.
Kedua kerja sama ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan/atau informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan atau pemeriksaan bersama.
Lebih jauh, penandatanganan kedua PKS ini dilatarbelakangi oleh komitmen kuat DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA) yang telah digunakan secara efektif oleh DJP. Selain itu, pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan serta menegaskan komitmen negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
