TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kolaborasi Gema Inti, Kanwil DJP Jakbar Sosialisasi NIK Jadi NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berkolaborasi dengan Gema Inti (Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa) menggelar Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hari Rabu (15/2/2023) di kawasan Petak Enam Gedung Chandra, Jalan Pancoran Nomor 43, Glodok, Jakarta Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua Umum Gema Inti Albert Darmawan, Sekjen Perhimpunan Inti (Indonesia-Tionghoa) Candra Jap, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Aly Rahmat Shaleh dan Perwakilan Petak Enam, serta para peserta yang antara lain merupakan anggota Gema Inti juga para pemilik gerai dan toko, bahkan pengunjung di kawasan Petak Enam dan Gedung Chandra.

Wakil Ketua Umum Gema Inti Albert Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, Gema Inti merupakan sayap organisasi Perhimpunan Inti yang dibentuk atas dasar semangat anak muda yang mau belajar, bersuara, berkarya dan membangun koneksi sesama jaringan organisasi serta mengekspresikan apa yang menjadi buah pikirannya untuk mencari solusi atas keresahan-keresahan yang dirasakan oleh anak muda.

“Gema Inti Pusat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Barat dan Petak Enam mengadakan acara sosialisasi ini untuk membantu masyarakat umum untuk memahami lebih lanjut bagaimana memadankan NIK KTP dengan NPWP yang sudah berlaku 1 Juli 2022 dan NPWP tidak dapat digunakan lagi pada 1 Januari 2024,” katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herrry Setyawan menjelaskan, pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain pemadanan NIK sebagai NPWP, DJP juga saat ini sedang melangsungkan Reformasi Sistem Administrasi Perpajakan. Terdapat 21 proses bisnis perpajakan akan berubah dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP). Lima diantaranya akan berdampak langsung kepada wajib pajak.

Materi sosialisasi adalah mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Herman Setyawan dan Dian Jatmiko Adi. Herman memaparkan, pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan amanat UU HPP.

Adapun manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sedangkan Dian Jatmiko memaparkan tentang kewajiban perpajakan wajib pajak untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam kegiatan hari ini, dibuka pula layanan konsultasi dan asistensi bagi para peserta dan pengunjung yang hadir di Petak Enam. Bahkan, untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dibuka pula layanan Pojok Pajak di lantai 3 Petak Enam selama lima hari mulai tanggal 16 sampai tanggal 18 Februari 2023 dan tanggal 20 dan 21 Februari 2023.