TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Jadi Hak Wajib Pajak, Begini Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aturan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti mengatakan ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Proses pengembalian pembayaran pajak melalui kompensasi ini merupakan
salah satu hak wajib pajak,” kata Dita melalui media sosial, dikutip dari Instagram Live, hari ini.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak dapat tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 224/2015, perhitungan kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan berdasarkan data utang pajak yang terdapat dalam sistem DJP.

Jika setelah perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi ke utang pajak yang akan terutang.

Kompensasi ke utang pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Potongan SPMKP tersebut dianggap sah jika telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk melakukan perhitungan kompensasi ke utang pajak, perlu diperhatikan urutan prioritasnya.

Pertama, utang pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan. Kedua, utang pajak dengan nilai paling besar.

Kompensasi utang pajak tidak dapat dilakukan terhadap utang pajak yang tidak dapat ditagih karena telah daluwarsa. Adapun jika wajib pajak melakukan kompensasi atas utang pajak yang telah dilunasi maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.