TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komwasjak Siap Awasi Kebijakan dan Administrasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) siap bertugas membantu menteri keuangan (menkeu) mengawasi dan memberikan rekomendasi ataupun masukan yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan, pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak.

“Komwasjak juga mempunyai fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan. Kemenkeu melalui PMK Nomor 2 Tahun 2023 melakukan penguatan pengawasan peran Komwasjak agar bersifat strategis dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan,” kata Heru dalam rapat perdana Komwasjak Periode 2023-2026, di ruang rapat Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II, Kemenkeu baru-baru ini.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence yang membantu menkeu dalam mengawasi BKF, DJP, dan DJBC.

“Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” kata Awan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyatakan siap memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu, khususnya BKF, DJP, dan DJBC. Namun, diperlukan pula dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Dengan begitu penguatan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dapat optimal.

“Bank Dunia dulu punya konsep strengthening country systems. Jadi jika ada satu kelemahan, tidak membuat unit untuk memecahkan kelemahan itu, tapi mengidentifikasi unit mana yang harusnya bertanggung jawab atas kelemahan itu. Nah, unit ini yang diperkuat. Barangkali di Komwasjak dan Kemenkeu juga seperti itu,” kata Amien yang merupakan Senior Governance and Anti-Corruption Officer di Bank Dunia (2008-2011).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Komwasjak lainnya, antara lain Zainal Arifin Mochtar (Wakil Ketua), Setiawan Basuki (Anggota), Estu Budiarto (Anggota), Hendra Prasmono (Anggota).

Selain membahas tugas, fungsi, dan proses bisnis baru Komwasjak sesuai PMK Nomor 2 Tahun 2023, rapat juga mengulas soal kinerja Komwasjak periode sebelumnya beserta saran dan rekomendasi kebijakan perpajakan (pajak, kepabeanan dan cukai, serta kebijakan fiskal lainnya). Rapat Komwasjak turut membahas mengenai pengaduan Wajib Pajak terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 36C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PMK Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak berwenang mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak lain dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu.

Pengaduan terkait kebijakan dan administrasi perpajakan ke Komwasjak harus disampaikan dengan memenuhi persyaratan formal yang mencantumkan detail sebagai berikut:

Nama, alamat, dan nomor telepon pengadu;
Surat kuasa, dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain;
Identitas pihak yang diadukan;
Subtansi/pokok pengaduan;
Tempat terjadinya peristiwa;
Waktu terjadinya peristiwa; dan
Modus/cara proses peristiwa terjadi.