TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak dapat dikenakan sanksi pencabutan izin apabila menawarkan atau memberikan imbalan maupun fasilitas lain kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditanganinya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Menurut PMK 55/2026 dalam Pasal 30 ayat (1), mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Salah satunya adalah larangan memberikan imbalan kepada petugas pajak.

"Konsultan Pajak dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani," bunyi Pasal 30 ayat (1) huruf c PMK tersebut, dikutip Rabu (2/9/2026).

Selain memberikan imbalan kepada petugas pajak, konsultan pajak juga dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, konsultan pajak tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Pelanggaran terkait pemberian imbalan kepada petugas pajak masuk dalam kategori sanksi lebih berat. Pasal 30 ayat (4) PMK 55/2026 menyebutkan, konsultan pajak yang melanggar ketentuan mengenai pemberian imbalan, penerimaan gratifikasi, pemerasan, atau rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Dengan begitu, pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan klien tidak hanya menjadi pelanggaran etik. Tindakan tersebut juga dapat berujung pada hilangnya izin praktik konsultan pajak.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai salah satu pihak yang berperan dalam sistem perpajakan nasional.

PMK 55/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik. Pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan reguler yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan serta pemeriksaan khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.