PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota pemeriksa pajak DJP Yulmanizar dan Febrian.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, YMR, anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, FB anggota tim pemeriksa pajak pada DJP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kedua tersangka langsung ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung 9-28 November 2023. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.
“Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” katanya.
Yulmanizar dan Febrian ditugaskan untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak. Perintah itu datangnya dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP saat itu, yakni Angin Prayitno Aji. Angin pun diketahui sudah diadili dalam perkara ini.
“YMR dan FB sebagai anggota tim pemeriksa pajak atas perintah dan arahan berjenjang dari APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DR selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan AS (Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak,” kata Alex.
Yulmanizar dan Febrian bertugas untuk melakukan deal pemberian uang dari wajib pajak di lapangan atas perintah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang saat itu menjabat Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksa pada DJP. Alex mengatakan, Yulmanizar dan Febrian menerima uang senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta.
“AS, YMR, dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Selain itu, YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR, dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman,” kata Alex.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Turut disangkakan juga Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.