PajakOnline.com—Mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk (Bonjer) Dua mengadakan layanan SPT berupa kelas pajak dan pojok pajak bertempat di Yayasan Kemala Bangsa (Universitas Esa Unggul). Kegiatan yang dihadiri oleh 108 peserta ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 09.00 hingga
13.00 WIB dengan tema “Natura, CTAS, dan SPT Tahunan”.
Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama, Dr. Rilla Gantino, S.E., Ak., M.M. mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan KPP Bonjer Dua. “Mari manfaatkan kegiatan ini untuk mengupdate pengetahuan perpajakan sehingga kita bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih patuh,” ujar Dr. Rilla kepada dosen dan karyawan Universitas Esa Unggul.
KPP Bonjer Dua yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Bonjer Dua Eka Damayanti Setyoarini menyampaikan bahwa layanan perpajakan ini diadakan untuk menjalankan salah satu fungsi kantor pajak yakni mengedukasi wajib pajak. “Selain untuk mengedukasi, kegiatan ini diadakan agar kami bisa melayani wajib pajak dengan lebih dekat.
Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berjalan ke depannya,” ujar Eka. “Saat ini DJP sedang melakukan perubahan sistem inti yaitu dari Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi core tax administration system (CTAS). Dengan CTAS, nantinya wajib pajak akan semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, harapannya kepatuhan wajib pajak dapat meningkat,” pungkas Eka.
Materi yang disampaikan pada kelas pajak adalah PMK-66 Tahun 2023 terkait natura, CTAS, dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online. Layanan pojok pajak dibuka setelah kelas pajak usai.
Layanan pojok pajak dibuka dalam upaya memberikan kemudahan kepada dosen dan karyawan Universitas Esa Unggul dalam memperoleh EFIN dan mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Para dosen dan karyawan Universitas Esa Unggul merespon positif atas layanan yang telah diterima karena tidak perlu datang ke kantor pajak.
Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan e-Filing di mana saja dan kapan saja. Segera laksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum 30 Maret 2024.
Mari lapor lebih awal, untuk menghindari berbagai ketidaknyamanan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT menjelang akhir masa pelaporan seperti pelambatan laman situs web.