Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KPP PMA Empat Serahkan Barang Lelang Sitaan Harta Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
KPP PMA Empat Serahkan Barang Lelang Sitaan Harta Wajib Pajak

KPP Penanaman Modal Asing Empat melakukan serah terima barang sitaan harta Wajib Pajak kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan serah terima barang sitaan harta Wajib Pajak (penunggak pajak) kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan. Barang yang dilelang berupa satu set (5 mesin) belt conveyor dan satu set (5 mesin) shrimp sorting yang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp189.000.000—sudah termasuk bea lelang yang dibayarkan langsung oleh pembeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah dilaksanakan pada 8 Maret 2023 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan cara penawaran tertutup (closed bidding). Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP PMA Empat dengan pendampingan dari beberapa petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta dilakukan bersama KPKNL Bandar Lampung.

Juru Sita KPP PMA Empat Marlina Desy menjelaskan, lelang atas barang sitaan ini harus dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum melunasi utang pajak. Sebagai catatan, kegiatan ini dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak.

“Pelelangan ini merupakan salah satu upaya pihak KPP PMA Empat dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Setelah semua disetujui oleh pihak pembeli, Juru Sita KPP PMA Empat dan pembeli menandatangani berita acara serah terima objek lelang, sebagai tanda terima obyek lelang kepada pembeli,” kata Marlina dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/4/2023).

Adapun pelaksanaan lelang barang hasil sitaan harta Wajib Pajak dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini mengatur bahwa lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset Wajib Pajak dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

Sementara itu, pelaksanaan pengumuman lelang tergantung jenis barang yang dilelang. Untuk barang tidak bergerak, pengumuman lelang dilakukan sebanyak 2 kali. Pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 hari dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan cukup 1 kali dan dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Jika barang yang dilelang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), maka akan dipotong dari penjualan barang tersebut. Misalnya, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hasil dari lelang barang sitaan harta Wajib Pajak ini akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan dan utang pajak. Apabila ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang telah cukup untuk melunasi utang dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Banten, PajakOnline — Lima jurnalis yang hilang kontak saat hendak...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.