TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP PMA Empat Serahkan Barang Lelang Sitaan Harta Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) melakukan serah terima barang sitaan harta Wajib Pajak (penunggak pajak) kepada pemenang lelang di Sidomulyo, Lampung Selatan. Barang yang dilelang berupa satu set (5 mesin) belt conveyor dan satu set (5 mesin) shrimp sorting yang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp189.000.000—sudah termasuk bea lelang yang dibayarkan langsung oleh pembeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah dilaksanakan pada 8 Maret 2023 dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dan cara penawaran tertutup (closed bidding). Penyerahan barang sitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP PMA Empat dengan pendampingan dari beberapa petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta dilakukan bersama KPKNL Bandar Lampung.

Juru Sita KPP PMA Empat Marlina Desy menjelaskan, lelang atas barang sitaan ini harus dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum melunasi utang pajak. Sebagai catatan, kegiatan ini dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif kepada Wajib Pajak.

“Pelelangan ini merupakan salah satu upaya pihak KPP PMA Empat dalam proses penagihan pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Setelah semua disetujui oleh pihak pembeli, Juru Sita KPP PMA Empat dan pembeli menandatangani berita acara serah terima objek lelang, sebagai tanda terima obyek lelang kepada pembeli,” kata Marlina dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/4/2023).

Adapun pelaksanaan lelang barang hasil sitaan harta Wajib Pajak dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini mengatur bahwa lelang dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset Wajib Pajak dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang dan biaya penagihan pajak.

Sementara itu, pelaksanaan pengumuman lelang tergantung jenis barang yang dilelang. Untuk barang tidak bergerak, pengumuman lelang dilakukan sebanyak 2 kali. Pengumuman lelang pertama dilakukan berselang 15 hari dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan cukup 1 kali dan dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Jika barang yang dilelang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), maka akan dipotong dari penjualan barang tersebut. Misalnya, dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hasil dari lelang barang sitaan harta Wajib Pajak ini akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan dan utang pajak. Apabila ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang telah cukup untuk melunasi utang dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.