TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Pratama Harus Ajukan Wajib Pajak Strategis

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Usulan wajib pajak strategis harus diajukan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam KPP Pratama, wajib pajak strategis adalah wajib pajak status NPWP pusat dengan kontribusi penerimaan pajak yang besar atau memenuhi kriteria lain yang diatur dalam nota dinas direktur yang berwenang terhadap pengawasan.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 "Usulan wajib pajak strategis ... disampaikan paling lama tanggal 15 Desember setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis."

Seksi pengawasan dan seksi penjaminan kualitas data KPP Pratama melakukan evaluasi terhadap wajib pajak strategis lewat pertimbangan penerimaan, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan riwayat pengawasan juga pemeriksaan.

Setelah dilakukan evaluasi, seorang wajib pajak strategis statusnya bisa diubah sebagai wajib pajak lainnya atau tetap sebagai wajib pajak strategis.

Penurunan status wajib pajak strategis ke wajib pajak lainnya bisa dilakukan ketika wajib pajak termasuk kedalam beberapa kriteria tertentu. Ketika wajib pajak pindah tempat terdaftar dari tanggal 1 Desember, wajib pajak itu bisa disarankan turun menjadi wajib pajak lainnya.

Pada kondisi penurunan usaha, wajib pajak strategis bisa diturunkan statusnya sebagai wajib pajak lainnya, adalah ketika wajib pajak terjadi penurunan usaha setidaknya 50% peredaran usaha dalam waktu 2 tahun, sudah dilakukan pemeriksaan komprehensif, dan tidak sedang dalam pemeriksaan semua jenis pajak.

Ketika tidak terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya selaku wajib pajak, wajib pajak strategis juga bisa diturunkan statusnya menjadi wajib pajak lainnya.

KPP Pratama bisa menaikkan status wajib pajak dari wajib pajak lainnya ke wajib pajak strategis. Untuk wajib pajak KPP Pratama yang bisa naik kelas menjadi wajib pajak strategis yaitu wajib pajak yang berstatus NPWP pusat yang termasuk pada kriteria wajib pajak strategis.

KPP Pratama mengusulkan wajib pajak strategis dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP lewat keputusan penetapan wajib pajak strategis. Keputusan itu berlaku efektif tanggal 2 Januari tahun berjalan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)