TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Pratama Sampit Ajak Padankan NIK-NPWP dalam Pekan Panutan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menggelar kegiatan Pekan Panutan, yang dipusatkan di Kantor Bupati Katingan, Selasa (20/2/2024). Acara dihadiri Pj Bupati Katingan Saiful, Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto, dan Kepala KP2KP Kasongan Sunarto, serta tamu undangan lainnya.

Pekan Panutan tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan, untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan, serta memadankan NIK menjadi NPWP.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Katingan Saiful mengaku telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sekaligus melaporkan SPT tahunan 2023 melalui e-filing di awal waktu.

Selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia tentunya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi harus melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum Juli 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023. “Pajak Kuat, Katingan Bermartabat, Indonesia Maju," katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto mengapresiasi langkah Pj Bupati Katingan Saiful dalam kegiatan tersebut. “Dengan telah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun Pajak 2023 melalui e-filing, Pj Bupati Katingan telah memberikan teladan terbaik yang patut untuk dicontoh sebagai panutan masyarakat Kabupaten Katingan,” katanya, kemarin.

Heri Widiyanto berharap, agar seluruh masyarakat Kabupaten Katingan dapat mengikuti keteladanan Pj Bupati Saiful dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Sekaligus melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024 sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2024.