PajakOnline | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan dijatuhkan karena Google terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).
Pasal 17 UU 5/1999 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.
