PajakOnline.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024 dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat, Jumat (13/9/2024).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, setelah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah diterima dari ketiga pasangan calon.
“Dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” katanya di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Proses berikutnya adalah tahapan tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024. Masyarakat nanti dapat menyampaikan tanggapannya.
“Bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta,” katanya.
Kemudian, tahapan selanjutnya adalah proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat hingga 21 September 2024.
Pada 22 September 2024, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon. Seperti ketiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.