TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya/sesungguhnya atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

Berikut sejumlah kriteria yang menyebabkan faktur pajak dikatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap:

1. Faktur pajak tidak diisi dengan lengkap, jelas, dan benar.

2. Faktur pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk PKP untuk menandatangani sesuai dengan prosedur.

3. PKP membuat faktur pajak menggunakan NSFP ganda/nomor seri yang sama dalam tahun pajak yang sama.

4. Kode dan NSFP yang diisi PKP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PER-24/PJ/2012.

5. Faktur pajak terlambat dilaporkan kepada kepala KPP tempat PKP yang melaporkan dikukuhkan.

Sementara itu, faktur pajak dapat dikatakan lengkap jika mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP sekurang-kurangnya meliputi:

1. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
2. Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
4. PPN dan PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kemudian, akan dikenakan sanksi oleh DJP bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap di mana sanksinya adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP dan faktur pajak tidak lengkap akan membuat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak.

Dengan demikian, penting dan perlu bagi seluruh PKP untuk benar-benar membuat dan menerbitkan faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar. Sebab, membuat faktur pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PKP yang menjual suatu barang atau jasa kena pajak.(Atania Salsabila)