TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Sementara itu, laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Dari hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Untuk itu, laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya, sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.

Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan bagi perpajakan:

1. Dapat dipahami sesuai perpajakan. Laporan keuangan baik laba atau rugi maupun neraca harus dapat dipahami oleh aparat pajak, untuk menentukan kebenaran atau kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak.

2. Relevan laporan keuangan bagi perpajakan. Laporan keuangan bagi keperluan perpajakan terutama digunakan pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun takwin maupun tahun buku, masih relevan meskipun penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan berakhir bulan Maret dan April tahun berikutnya.

3. Materialitas informasi keuangan pada perpajakan. Bagi perpajakan karena kesalahan mencatat informasi atau belum dilakukan pencatatan atas suatu informasi akan berakibat dapat menambah Penghasilan Kena Pajak.

4. Keandalan laporan keuangan bagi perpajakan. Untuk pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebab jika tidak yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi.

5. Substansi mengungguli bentuk pada perpajakan. Pada bagian ini sangat ditekankan pada ketentuan perpajakan, seperti: Transaksi berkaitan dengan hubungan istimewa tidak hanya dilihat bentuk transaksinya tetapi juga pada substansinya.

6. Pertimbangan sehat sesuai perpajakan. Dalam penentukan harga suatu transaksi pada perpajakan selalu didasarkan pada harga yang sesungguhnya terjadi atau harga wajar.

7. Kelengkapan laporan keuangan pada perpajakan. Laporan yang paling utama adalah kebenaran dan dapat dihitung besarnya penghasilan dengan benar, sedangkan kelengkapan laporan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dalam membuat pembukuan.

8. Dapat dibandingkan menurut perpajakan. Setiap akun pada laporan laba rugi maupun neraca akan selalu dibandingkan setiap tahunnya oleh aparat pajak untuk mengetahui tren perkembangan dari wajib pajak.

9. Tepat waktu dalam perpajakan. Bagi kepentingan perpajakan informasi yang berkaitan dengan keuangan diharapkan selalu tepat waktu.

10. Keseimbangan antara biaya dan manfaat pada perpajakan. Selanjutnya untuk biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak terkait untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat sebagai faktor pengurang untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.(Kelly Pabelasary)