Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

Ilustrasi laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Sementara itu, laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Dari hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Untuk itu, laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya, sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.

Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan bagi perpajakan:

1. Dapat dipahami sesuai perpajakan. Laporan keuangan baik laba atau rugi maupun neraca harus dapat dipahami oleh aparat pajak, untuk menentukan kebenaran atau kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak.

2. Relevan laporan keuangan bagi perpajakan. Laporan keuangan bagi keperluan perpajakan terutama digunakan pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak yang menggunakan tahun takwin maupun tahun buku, masih relevan meskipun penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan berakhir bulan Maret dan April tahun berikutnya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

3. Materialitas informasi keuangan pada perpajakan. Bagi perpajakan karena kesalahan mencatat informasi atau belum dilakukan pencatatan atas suatu informasi akan berakibat dapat menambah Penghasilan Kena Pajak.

4. Keandalan laporan keuangan bagi perpajakan. Untuk pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebab jika tidak yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi.

5. Substansi mengungguli bentuk pada perpajakan. Pada bagian ini sangat ditekankan pada ketentuan perpajakan, seperti: Transaksi berkaitan dengan hubungan istimewa tidak hanya dilihat bentuk transaksinya tetapi juga pada substansinya.

6. Pertimbangan sehat sesuai perpajakan. Dalam penentukan harga suatu transaksi pada perpajakan selalu didasarkan pada harga yang sesungguhnya terjadi atau harga wajar.

7. Kelengkapan laporan keuangan pada perpajakan. Laporan yang paling utama adalah kebenaran dan dapat dihitung besarnya penghasilan dengan benar, sedangkan kelengkapan laporan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dalam membuat pembukuan.

8. Dapat dibandingkan menurut perpajakan. Setiap akun pada laporan laba rugi maupun neraca akan selalu dibandingkan setiap tahunnya oleh aparat pajak untuk mengetahui tren perkembangan dari wajib pajak.

9. Tepat waktu dalam perpajakan. Bagi kepentingan perpajakan informasi yang berkaitan dengan keuangan diharapkan selalu tepat waktu.

10. Keseimbangan antara biaya dan manfaat pada perpajakan. Selanjutnya untuk biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak terkait untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat sebagai faktor pengurang untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.