TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-23/2020) bahwa saat ini DJP sedang melakukan uji coba penerapan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) ialah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh dalam melapor pemotongan/pemungutan PPh dengan penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPh atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Jenis PPh tersebut yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 2 PER-23/2020, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut yang kemudian mereka wajib untuk melaporkan kepada DJP dengan menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Dalam Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa dokumen bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi tersedia dalam bentuk kertas dan elektornik (e-Bupot).

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir:

1. Pemotong/pemungut membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan dalam satu masa pajak

2. Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh kurang dari Rp 100 juta untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.

Sedangkan, kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik ialah:

1. Pemotong/pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.

2. Ada bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100 juta dalam satu masa pajak.

3.Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

4. Pemotong/pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

5. Pemotong/pemungut terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP Madya.
(Atania Salsabila)