Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk periode 21–27 Oktober 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/MK/EF.2/2026. Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.946 per USD1, naik Rp49 dibandingkan kurs pajak pekan sebelumnya yang sebesar Rp17.897 per USD1.
Penetapan kurs tersebut menjadi acuan untuk penghitungan kewajiban perpajakan dan kepabeanan tertentu yang menggunakan kurs Menteri Keuangan. Ketentuan ini penting bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara, mengimpor barang, atau menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, kurs pajak berlaku selama satu pekan, mulai Rabu hingga Selasa. Dengan demikian, kurs dalam KMK Nomor 50/MK/EF.2/2026 berlaku pada 21 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2026.
Dolar AS Menguat dalam Penetapan Kurs Pajak
Kurs pajak dolar AS naik Rp49 dari Rp17.897 menjadi Rp17.946 per dolar AS. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan sekitar 0,27%.
Kenaikan kurs pajak dapat memengaruhi nilai rupiah transaksi dalam valuta asing yang menjadi dasar penghitungan pajak tertentu. Apabila nilai transaksi dalam dolar AS tetap, kenaikan kurs akan meningkatkan nilai rupiah yang digunakan dalam penghitungan tersebut.
Sebagai ilustrasi, transaksi senilai USD10.000 yang dikonversi menggunakan kurs pajak pekan ini menghasilkan nilai Rp179.460.000. Dengan kurs pekan sebelumnya, nilai transaksi yang sama setara Rp178.970.000. Terdapat selisih Rp490.000.
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan dampak perubahan kurs terhadap nilai rupiah transaksi, bukan besarnya pajak yang otomatis harus dibayar. Pajak terutang tetap bergantung pada jenis transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kurs Mata Uang Utama Pekan Ini
Selain dolar AS, pemerintah menetapkan kurs untuk berbagai mata uang asing lainnya. Berikut beberapa kurs yang tercantum dalam KMK Nomor 50/MK/EF.2/2026.
