TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk periode 21–27 Oktober 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/MK/EF.2/2026. Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.946 per USD1, naik Rp49 dibandingkan kurs pajak pekan sebelumnya yang sebesar Rp17.897 per USD1.

Penetapan kurs tersebut menjadi acuan untuk penghitungan kewajiban perpajakan dan kepabeanan tertentu yang menggunakan kurs Menteri Keuangan. Ketentuan ini penting bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara, mengimpor barang, atau menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, kurs pajak berlaku selama satu pekan, mulai Rabu hingga Selasa. Dengan demikian, kurs dalam KMK Nomor 50/MK/EF.2/2026 berlaku pada 21 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2026.

Dolar AS Menguat dalam Penetapan Kurs Pajak

Kurs pajak dolar AS naik Rp49 dari Rp17.897 menjadi Rp17.946 per dolar AS. Perubahan tersebut setara dengan kenaikan sekitar 0,27%.

Kenaikan kurs pajak dapat memengaruhi nilai rupiah transaksi dalam valuta asing yang menjadi dasar penghitungan pajak tertentu. Apabila nilai transaksi dalam dolar AS tetap, kenaikan kurs akan meningkatkan nilai rupiah yang digunakan dalam penghitungan tersebut.

Sebagai ilustrasi, transaksi senilai USD10.000 yang dikonversi menggunakan kurs pajak pekan ini menghasilkan nilai Rp179.460.000. Dengan kurs pekan sebelumnya, nilai transaksi yang sama setara Rp178.970.000. Terdapat selisih Rp490.000.

Perhitungan tersebut hanya menggambarkan dampak perubahan kurs terhadap nilai rupiah transaksi, bukan besarnya pajak yang otomatis harus dibayar. Pajak terutang tetap bergantung pada jenis transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kurs Mata Uang Utama Pekan Ini

Selain dolar AS, pemerintah menetapkan kurs untuk berbagai mata uang asing lainnya. Berikut beberapa kurs yang tercantum dalam KMK Nomor 50/MK/EF.2/2026.

Selengkapnya bisa dilihat di situs www.pajakonline.com ini.

Kurs tersebut merupakan nilai yang ditetapkan untuk keperluan perpajakan dan kepabeanan sesuai ketentuan. Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam keputusan, mekanisme konversinya mengikuti ketentuan kurs valuta asing lainnya yang ditetapkan dalam KMK tersebut.

Apa Dampaknya bagi Importir dan Wajib Pajak?

Perubahan kurs pajak perlu diperhatikan oleh importir, perusahaan multinasional, dan wajib pajak yang melakukan transaksi dalam valuta asing.

Dalam transaksi impor, misalnya, nilai rupiah yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku. Kenaikan kurs dolar AS berpotensi meningkatkan nilai rupiah transaksi dalam penghitungan tersebut, dengan asumsi nilai dolar dan faktor lainnya tidak berubah.

Namun, kurs pajak tidak selalu sama dengan kurs jual atau beli yang berlaku di bank, kurs tengah Bank Indonesia, maupun nilai tukar yang digunakan dalam transaksi komersial. Wajib pajak harus menggunakan kurs sesuai tujuan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan perlu mencocokkan tanggal transaksi, dokumen kepabeanan, faktur, serta jenis pajak yang terkait sebelum melakukan penghitungan kewajiban.

Kurs pajak merupakan kurs administratif yang ditetapkan pemerintah untuk keperluan tertentu, bukan ramalan mengenai arah pergerakan rupiah di pasar valuta asing.

Kenaikan kurs pajak dolar AS sebesar Rp49 pada pekan ini tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa rupiah akan terus melemah. Pergerakan nilai tukar pasar dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, arus modal, dan permintaan valuta asing.

Untuk kepentingan perpajakan, hal yang paling penting adalah menggunakan kurs resmi sesuai periode berlakunya dan memastikan konversi dilakukan secara benar.