TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak Pekan Ini, Berlaku 11-17 Februari 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku selama satu pekan ke depan. Nilai kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/EF.2/2026 dan digunakan sebagai dasar perhitungan berbagai transaksi perpajakan terkait valuta asing.

Kurs pajak ini menjadi acuan pelunasan sejumlah pungutan negara, meliputi Bea Masuk dan Bea Keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kurs yang ditetapkan berlaku mulai 11 Februari 2026 dan akan berakhir pada 17 Februari 2026. Setelah periode tersebut, kurs akan diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah nilai tukar 25 mata uang asing terhadap Rupiah sesuai dengan KMK terbaru:

Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.813.
Dolar Australia (AUD): Rp11.737,83.
Dolar Kanada (CAD): Rp12.295,42.
Kroner Denmark (DKK): Rp2.657,03.
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.151,99.
Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.269,23.
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp10.092,51.
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.733,79.
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.919,15.
Dolar Singapura (SGD): Rp13.214,86.
Kroner Swedia (SEK): Rp1.870,77.
Franc Swiss (CHF): Rp21.630.
Yen Jepang (Per 100 Yen) (JPY): Rp10.743,13.
Kyat Myanmar (MMK): Rp8,00.
Rupee India (INR): Rp185,48.
Dinar Kuwait (KWD): Rp54.666,68.
Rupee Pakistan (PKR): Rp59,83.
Peso Filipina (PHP): Rp285,87.
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.483,23.
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,35.
Baht Thailand (THB): Rp531,41.
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp13.212,33.
Euro (EUR): Rp19.842,37.
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.423,36.
Won Korea (KRW): Rp11,54.

Penetapan kurs dilakukan berdasarkan rata-rata nilai tukar selama satu pekan sebelumnya. Untuk mata uang yang tidak tercantum, perhitungan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar AS yang telah ditetapkan sebesar Rp16.813.

Kurs pajak ini menjadi acuan resmi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan yang melibatkan transaksi valuta asing selama periode berlakunya.