TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lagi, Pengemplang Pajak Masuk Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka berinisial KS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Tersangka KS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka KS melalui perusahaannya, yaitu CV AWN.

"Perbuatan tersangka KS ... menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang diperkirakan mencapai Rp372,8 juta," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.

Secara lebih terperinci, tersangka KS ditengarai tidak melaporkan seluruh penyerahan dan pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.

Tersangka KS juga diduga melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda. Hal ini dilakukan KS dengan tujuan untuk menunda pembayaran ataupun tidak membayar PPN yang seharusnya terutang.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Wajib pajak juga diminta untuk tidak tergiur untuk menerima tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.