Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan Pelatihan Training of Trainers (ToT) Agen Pajak Kelurahan pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat.
Pelatihan diikuti oleh 147 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Turut hadir membuka kegiatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Rano Rahmat Efendi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam memperkuat layanan perpajakan, khususnya melalui implementasi Coretax DJP. Agen Pajak dari tiap Kelurahan diharapkan mampu menjadi pendamping masyarakat dalam layanan yang bersifat teknis dan praktis.
Peran Agen Pajak difokuskan pada pendampingan aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi DJP, serta pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Ke depan, mereka juga diharapkan
menjadi perpanjangan tangan layanan KPP melalui pembentukan Pojok Pajak, terutama saat periode puncak pelaporan SPT Tahunan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Nomor 14 Tahun
2025, PRJ-131/PJ/2025, dan PRJ-123/PK/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di DKI Jakarta, sekaligus mendukung persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax
DJP.
