TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN Pembelian Rumah

· · pajakonline.com

PajakOnline | Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban penyampaian SPT tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (13) PMK 60/2023. Sesuai pasal tersebut, kewajiban penyampaian SPT berlaku apabila MBR termasuk wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan SPT.

“Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf a PMK 60/2023, dikutip Senin (28/4/2025).

Selain telah menyampaikan SPT, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak agar bisa memperoleh pembebasan PPN atas pembelian rumah umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023.

Rumah umum yang dimaksud merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR. Rumah umum dalam konteks ini biasa disebut juga sebagai rumah subsidi.

Sesuai dengan ketentuan, pihak yang dapat membeli rumah subsidi adalah masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR. Adapun kriteria MBR tersebut didasarkan pada besaran penghasilan maksimal MBR yang kini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman 5/2025.

Selain memenuhi kriteria sebagai MBR, rumah yang dibeli juga harus memenuhi kriteria sebagai rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kriteria rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam PMK 60/2023.

Hal lain yang perlu diperhatikan, pembebasan PPN tersebut dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Untuk itu, MBR perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tersebut melalui saluran elektronik yang disediakan DJP.