PajakOnline | Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah harus sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Kewajiban penyampaian SPT tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (13) PMK 60/2023. Sesuai pasal tersebut, kewajiban penyampaian SPT berlaku apabila MBR termasuk wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan SPT.
“Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (13) huruf a PMK 60/2023, dikutip Senin (28/4/2025).
Selain telah menyampaikan SPT, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak agar bisa memperoleh pembebasan PPN atas pembelian rumah umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (13) huruf b PMK 60/2023.
Rumah umum yang dimaksud merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR. Rumah umum dalam konteks ini biasa disebut juga sebagai rumah subsidi.
