TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Lembaga Swadaya Masyarakat, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 termasuk subjek pajak. Oleh karena itu, seperti subjek pajak lainnya, maka LSM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kewajiban perpajakan bagi LSM dipertegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan, bahwa badan merupakan sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud yakni seperti persekutuan, yayasan, dan lainnya.

Setelah LSM memenuhi syarat objektif maupun objektif, maka LSM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar hingga melaporkan pajaknya. Dalam melaporkan SPT, banyak hal yang harus diperhatikan seperti memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang terdapat dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Berikut ini Cara Lapor SPT untuk LSM;

1. Silakan login ke DJP Online.
2. Buat SPT melalui fitur e-form.
3. Unduh formulir 1771 dengan cara klik "e-form SPT 1771" kemudian pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik "Kirim Permintaan". Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan secara bersamaan Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
4. Instal aplikasi form viewer dengan cara klik "Download Viewer" lalu klik "windows (24mb)".
5. Setelah itu, install form viewer tersebut.
6. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan.
7. Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi LSM Anda.
8. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT.
9. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi lalu klik submit.
10. Unggah lampiran yang telah discan dalam 1 file dalam bentuk pdf.
11. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalu email Anda.
12. Kirim SPT dengan cara klik Submit dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.

Demikian cara melaporkan SPT untuk LSM, semoga bermanfaat.