PajakOnline.com—Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Bagi wajib pajak orang pribadi atau WPOP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Saat mau lapor SPT Tahunan, wajib pajak bisa saja lupa kata sandi atau password untuk login pada laman DJP Online. Bagaimana cara mengatasinya?
"Yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan klik menu Lupa Password?" terang DJP, dikutip hari ini.
Untuk mengubah atau membuat password baru, wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filling identification number (EFIN), dan alamat email terdaftar.
Wajib pajak hanya perlu membuka browser internetnya, kemudian masuk ke laman pajak.go.id, kemudian mengeklik login. Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?. Kemudian, isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia. Lalu, klik 'ya' pada Lupa Email?. Terakhir, ketikkan kode keamanan, lalu klik Submit.
