PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan (PHTB) terbit apabila objek pewarisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
Sebab, warisan bisa bebas pajak, jika ahli waris sudah mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan.
“Kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,” kata tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak. Sejumlah prosedur harus dilakukan ahli waris dalam mengajukan permohonan SKB PPhTB ini.
Permohonan diajukan secara tertulis oleh ahli waris dengan format ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal.
Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.
SKB pajak penghasilan atas penghasilan dari PHTB hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris sebagaimana dijelaskan.
Selain itu, terdapat 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, sebagai berikut;
