PajakOnline.com—Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Bagi Anda yang masih belum sempat, tak perlu khawatir. Karena, khusus pada akhir pekan ini kantor Samsat buka hari Sabtu (31/8/2024).
“Samsat Induk tetap buka di hari Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024. Jangan lewatkan, ya!” tulis keterangan foto pada akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (29/8/2024). K
Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.
“Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!” kata akun tersebut.
Untuk diketahui, kebijakan ini tercantum dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
– Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
– Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
– Bebas PKB progresif – Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat