TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lelang Barang Sitaan Pajak Capai Rp25 Miliar Sepanjang 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan lelang atas barang-barang yang disita Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan hasil lelang dari barang sitaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp25 miliar. Meski nilainya tidak besar, lelang merupakan salah satu instrumen untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

"Jadi ini hasil yang tidak begitu besar sekali, tetapi ini upaya teman-teman pajak melakukan law enforcement terhadap wajib pajak-wajib pajak bandel," kata Joko dalam keteranngannya dikutip hari ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.

Dalam pelaksanaan lelang, pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan pengumuman lelang. Hal ini bertujuan untuk menghimpun peminat lelang dan memberikan pemberitahuan pada pihak yang berkepentingan.

Secara umum, terdapat 3 jenis lelang yang diselenggarakan pemerintah antara lain lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Sala satu jenis lelang eksekusi tersebut ialah lelang eksekusi pajak.

Lelang eksekusi pajak diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000. Pada Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Lelang tersebut dilaksanakan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Jika hasil lelang sudah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan.