PajakOnline.com—Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan lelang atas barang-barang yang disita Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan hasil lelang dari barang sitaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp25 miliar. Meski nilainya tidak besar, lelang merupakan salah satu instrumen untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.
"Jadi ini hasil yang tidak begitu besar sekali, tetapi ini upaya teman-teman pajak melakukan law enforcement terhadap wajib pajak-wajib pajak bandel," kata Joko dalam keteranngannya dikutip hari ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Dalam pelaksanaan lelang, pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan pengumuman lelang. Hal ini bertujuan untuk menghimpun peminat lelang dan memberikan pemberitahuan pada pihak yang berkepentingan.
