TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lelang Serentak Kemenkeu Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp35,69 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menyelenggarakan Kick Off Pekan Lelang Serentak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dengan mengusung tema “Lelang Serentak Kemenkeu Wilayah Jawa Barat, Wujudkan Indonesia Maju”, kegiatan pekan serentak tersebut diselenggarakan 26 hingga 28 Agustus tahun 2025. Sebanyak 123 aset mulai dari aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga aset bergerak seperti kendaraan dan logam mulia dilelang dalam kegiatan tersebut.

Total nilai limit aset yang dilelang tersebut mencapai Rp35.695.319.969 (tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sitaan pajak, tegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan Barang Milik Negara dengan rincian sebagai berikut

Kegiatan ini melibatkan seluruh unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan Jawa Barat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat yang membawahi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP, Direktorat Lelang DJKN, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

Menurut Direktur Penegakan Hukum yang turut hadir dalam acara ini, Eka Sila Kusna Jaya, kegiatan lelang ini awalnya hanya dilakukan serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun saat ini sudah bersinergi dengan unit Kementerian Keuangan lainnya sehingga perlu terus dilanjutkan.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian penting dalam siklus penagihan aktif DJP, di mana kita bisa memberikan perlindungan dan rasa aman bagi Wajib Pajak yang patuh, sedangkan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dapat memberikan efek jera (deterrent effect),” ungkap Eka.

Selain bagian dari upaya penegakan hukum di bidang penagihan pajak serta kepabeanan dan cukai, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak. Kegiatan lelang ini pun untuk mengampanyekan lelang sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang menjadi gaya hidup di era yang serba cepat dan pengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

Kegiatan lelang ini dilaksanakan berbarengan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bandung, KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Cirebon, KPKNL Tasikmalaya dan KPKNL Purwakarta melalui portal lelang.go.id. Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat berharap peran serta kontribusi Kemenkeu yang berdampak positif bagi masyarakat di tingkat regional dapat terwujud.