PajakOnline.com—Pemerintah resmi menetapkan hari libur Idul Adha 1444H/2023M menjadi 3 hari. Idul Adha jatuh pada 29 Juni, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. “28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Idul Adha 1444 H,” bunyi surat perubahan cuti bersama 2023 tersebut.
Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023. Adapun, dengan munculnya usulan cuti bersama ini, maka libur Idul Adha akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Dia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.
Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat Idul Adha 2023. Sidang isbat itu digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menetapkan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.Berdasarkan hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.