TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Libur Lebaran, Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Diundur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) diundur dari yang seharusnya 20 April 2023 menjadi 26 April 2023. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018,
apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 10, SPT Masa yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir contohnya adalah SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mengubah tanggal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Cuti bersama Hari Raya Idulfitri yang awalnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser maju menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023.

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan 1 hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy pada bulan lalu. Keputusan tersebut diambil guna mengurangi potensi penumpukan pemudik. Sebab, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 123 juta orang, naik signifikan dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 86 juta orang.